Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

PERDES TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI,SUAP,DAN KONFLIK KEPENTINGAN

Administrator

20 Oktober 2022

333 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Perdes Gratifikasi,Suap,dan Konflik Kkepentingan

Download

link tentang perdes pengendaian Gratifikasi dapat dilihat sebagai berikut : 

 

KEPALA DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PERATURAN DESA KARANGGEDANG

NOMOR 4 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  

KEPALA DESA KARANGGEDANG

 

 

Menimbang  :   a.bahwa dalam rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, Pamong dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo dengan Peraturan Kepala desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala desa tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;

 

Mengingat       : 1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Bersih  dan  Bebas  dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
  2. Undang-Undang Nomor 13  Tahun  2012  tentang Keistimewaan Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor  170) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5339);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
  2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Nomor 129);
  4. Peraturan Bupati Purworejo Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Kewenagan Desa (Berita Daerah Kabupaten  Purworejo Tahun 2020 Nomor 86);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PEDOMAN  PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kepala desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
  2. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian
  3. Unit Pengendalian Gratifikasi Desa Karanggedang yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Desa
  4. Penerima Gratifikasi adalah Pemangku Kewenangan atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga atau kekerabatan sosial lainnya dengan Pemangku
  5. Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima
  6. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh UPG dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan
  7. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Kepala desa/Pamong yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada
  8. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh
  9. Konflik kepentingan adalah kondisi dari Pemangku Kewenangan yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak
  10. Kedinasan adalah seluruh aktivitas  resmi  Pemangku  Kewenangan  dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
  11. Desa adalah Desa
  12. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  13. Pemerintah Desa adalah Kepala desa dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
  14. Kepala desa adalah Kepala desa

 

  1. Pamong desa dalah nama lain Perangkat Desa di Wilayah merupakan unsur penunjang yang membantu Kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, dan unsur pendukung tugas Lurambantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
  2. Carik adalah nama lain Sekretaris Desa di Wilayah yang merupakan pimpinan Sekretariat
  3. Pemangku Kewenangan yang selanjutnya disebut Pemangku Kewenangan adalah Kepala desa, Pamong, Dewan Pengawas BUM Desa, Direksi BUM Desa, Pegawai BUM Desa, Ketua dan Anggota
  4. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama bersama desa
  5. Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah unsur pelaksana tugas teknis pada pelaksanaan

 

 

BAB II

 

MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP

 

Bagian Kesatu Maksud Dan Tujuan

Pasal 2

 

  • Peraturan Desa ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemangku Kewenangan dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah
  • Peraturan Kepala desa ini bertujuan:
    1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pemangku Kewenangan tentang gratifikasi;
    2. meningkatkan kepatuhan Pemangku Kewenangan terhadap ketentuan  gratifikasi;
    3. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Desa;
    4. membangun integritas Pemangku Kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
    5. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah

 

Bagian Kedua  Prinsip Dasar

Pasal 3

 

  • Setiap Pemangku Kewenangan wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah;
  3. terkait dengan tugas dalam proses pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
  4. terkait dengan pelaksanaan  perjalanan  dinas  di  luar  penerimaan  yang sah/resmi dari Pemerintah Desa;
  5. dalam proses penerimaan pamong atau pegawai;
  6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
  8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  9. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  10. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pemangku Kewenangan dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
  11. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
  12. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pemangku
  • Setiap Pemangku Kewenangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau

 

Pasal 4

 

  • Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal:
    1. gratifikasi tidak diterima secara langsung;
    2. pemberi gratifikasi tidak diketahui;
    3. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
    4. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau
    5. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu: penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pemangku
  • Pemangku Kewenangan yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada melalui
  • Dalam hal Pemangku Kewenangan menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa makanan yang mudah busuk atau rusak, penerima gratifikasi wajib menyampaikannya kepada
  • Dalam rangka memenuhi prinsip kemanfaatan, UPG menyalurkan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada lembaga Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial (Bapel-JPS) atau tempat penyaluran bantuan sosial  lainnya.
  • Penyaluran gratifikasi oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Kepala desa.

 

 

BAB III

 

PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI

Pasal 5

 

Pemangku Kewenangan wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada UPG, kecuali dalam hal:

  1. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  2. pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian yang berlaku umum;
  3. pemberian berupa keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  4. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
  5. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas dan pakaian dengan logo atau informasi terkait instansi yang berlaku umum, yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/konferensi atau kegiatan sejenis;
  6. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik Pemangku Kewenangan yang bersangkutan;
  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
  11. karangan bunga dengan nilai yang wajar;
  12. pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi,potong rambut atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan;
  13. bingkisan/cinderamata/suvenir atau benda sejenis yang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta sebagaimana dimaksud pada huruf l paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian dalam setiap kegiatan;
  14. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi paling banyak 000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa;
  15. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalm waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; dan
  16. pemberian sesama rekan kerja, tidak dari bawahan ke atasan dan tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak 000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak diberikan oleh bawahan ke atasan.

 

Pasal 6

 

Dalam hal penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,  bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada  saat pemberian.

 

 

Pasal 7

 

  • Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non- elektonik dengan mengisi formulir pelaporan
  • Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya memuat:
  1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
  2. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
  3. uraian jenis gratifikasi yang diterima;
  4. nilai gratifikasi yang
  • Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi
  • Unit Pengendali Gratifikasi menetapkan status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara

 

 

BAB IV PENGAWASAN

Pasal 8

 

  • Pemangku Kewenangan atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kepala desa ini, agar segera melaporkan kepada UPG secara langsung atau melalui
  • Pemangku Kewenangan atau pihak ketiga yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin

Pasal 9

 

  • Ketua UPG bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian
  • Ketua UPG melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) kepada Kepala desa.

Pasal 10

 

  • Seluruh Pemangku Kewenangan di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi secara
  • Surat Pernyataan dibuat setidak-tidaknya 2 (dua) kali dalam setahun pada akhir bulan juni dan akhir bulan Desember setiap
  • Surat pernyataan disampaikan kepada Kepala desa melalui
  • Formulir surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala desa
  • Untuk pertama kali kewajiban membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lingkungan Pemerintah Desa yang menjalankan fungsi pelayanan
  • Pengawasan kepatuhan atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua

 

BAB V

 

UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

 

Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 11

 

  • Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi, perlu dibentuk UPG.
  • Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Pembina : Kepala desa
    2. Ketua : Sekretaris Desa
    3. Sekretaris : Kepala Seksi Pemerintahan
    4. Anggota : Kepala Seksi dan atau Kepala Urusan.

 

  • Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh Sekretaris UPG dengan susunan keanggotaan UPG dan Sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala desa.

 

 

 

Bagian Kedua

 

Wewenang dan Kewajiban Unit Pengendalian Gratifikasi

 

Pasal 12

 

UPG mempunyai tugas:

  1. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
  2. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pemangku Kewenangan;
  3. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada Kepala desa;
  4. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada Kepala desa;
  5. menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Kepala desa;
  6. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Pemerintah Desa;
  7. melakukan pencatatan, pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan Desa;
  8. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
  9. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama pejabat yang berwenang dilingkungan Pemerintah

 

Pasal 13

 

Dalam melaksanakan tugasnya, UPG berkewajiban:

  1. melakukan pemilahan dan menyampaikan laporan hasil pemilahan atas laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada Kepala desa setiap bulannya;
  2. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi yang dikelola UPG kepada Kepala desa;
  3. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Inspektorat Kabupaten melalui Kepala desa secara periodik;
  4. merahasiakan identitas pelapor gratifikasi;
  5. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Inspektorat dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  6. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Desa;
  7. melakukan pengkajian          titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di  lingkungan Pemerintah Desa; dan
  8. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian

 

Pasal 14

 

  • Terhadap gratifikasi yang ditetapkan Kepala desa dikelola  oleh Pemerintah Desa, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu:
  1. Dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  2. disumbangkan kepada Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial (Bapel JPS) atau lembaga sosial lainnya;
  3. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi;
  4. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; dan/atau
  5.  
  • Tindak lanjut penanganan pelaporan gratifikasi menggunakan formulir yang tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala desa

 

Pasal 15

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang dan kewajiban UPG ditetapkan dalam petunjuk teknis Carik selaku ketua UPG.

 

 

 

BAB VI

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN

 

Pasal 16

 

  • Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu:
  1. Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, atau hambatan dalam menjalankan tugas kepegawaian lainnya;
  2. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Desa; dan
  3. kerahasiaan
  • Kepala desa dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Pemangku Kewenangan karena melaporkan
  • Kepala desa wajib memberikan perlindungan terhadap Pemangku Kewenangan yang menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Pemangku Kewenangan karena melaporkan gratifikasi, Pemangku Kewenangan dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau intansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
  • Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala desa

 

Pasal 17

 

  • Pamong Desa yang merupakan Pemangku Kewenangan yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian
  • Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam kebijakan
  • Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur penilaian kinerja dan disiplin pamong yang

 

BAB VII

SANKSI

Pasal 18

Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemangku Kewenangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala desa ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 20

 

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Kepala desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

 

Peraturan Kepala desa ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala desa ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Purworejo.

 

 

 

            Ditetapkan di Karanggedang

            Pada Tanggal 6 September  2022

KEPALA DESA KARANGGEDANG,

 

 

 

KADIKUN

 

 

 

Diundangkan di Karanggedang pada tanggal 7 September 2022

SEKRETARIS DESA KARANGGEDANG,

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd.,M.A.P.

BERITA DESA KARANGGEDANG TAHUN 2021 NOMOR 6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO   KABUPATEN PURWOREJO

Alamat : Krajan RT 02 RW 02 Desa Karanggedang, Bruno  Kode Pos 54261

 

 

 

 

BERITA ACARA

 

 

 

TENTANG

 

KESEPAKATAN BERSAMA BPD DAN KEPALA DESA,

DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

 

 

Pada hari ini Jum’at   tanggal Dua  bulan September tahun dua ribu dua puluh dua , kami yang bertandatangan di bawah ini :

 

  1. SARTONO,S.Pd :    Ketua BPD Desa Karanggedang,

                                                       Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPD Desa Karanggedang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU;

 

  1. KADIKUN :    Kepala Desa Karanggedang,

                                                       Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Karanggedang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

 

menyatakan bahwa :

  1. PIHAK KESATU telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang pedoman pengendalian gratifikasi Di lingkungan pemerintah desa karanggedang Kecamatan bruno kabupaten purworejo terhadap PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA akan memproses Rancangan Peraturan Desa tentang pedoman pengendalian gratifikasi Di lingkungan pemerintah desa karanggedang Kecamatan bruno kabupaten purworejo Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil pembahasan yang telah dilakukan.
  3. PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada Camat Bruno untuk dievaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

 

 

 

 

KEPALA DESA

Karanggedang

 

 

 

 

KADIKUN

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KARANGGEDANG

K E T U A

 

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO  KABUPATEN PURWOREJO

Alamat : Krajan RT 02 RW 02 Desa Karanggedang, Bruno  Kode Pos 54261

 

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KARANGGEDANG

NOMOR : 142/ 18 /2021

 

TENTANG

 

KESEPAKATAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA

TENTANG  PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGGEDANG,

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, Pamong dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo dengan Peraturan Kepala desa;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala desa tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;

 

 

 

Mengingat         :       

 

1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

3.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara  Yang  Bersih  dan  Bebas  dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

5.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);

6.       Undang-Undang Nomor  13  Tahun  2012  tentang Keistimewaan Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor  170) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5339);

7.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

8.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)

9.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

12.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);

13.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671);

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Nomor 129);

15.  Peraturan Bupati Purworejo Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Kewenagan Desa (Berita Daerah  Kabupaten  Purworejo Tahun 2020 Nomor 86);

 

 

 

Memperhatikan

:

Berita Acara Kesepakatan Bersama BPD dan Kepala Desa, Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang  Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                   :        

KESATU

:

Menyepakati dan menerima Rancangan Peraturan Desa tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;

KEDUA

:

Menyerahkan tindak lanjut pelaksanaan Diktum KESATU Keputusan ini kepada Kepala Desa;

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di   Karanggedang

pada tanggal     2 September  2021

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KARANGGEDANG

KETUA,

 

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

KECAMATAN BRUNO

KEPALA DESA KARANGGEDANG

Kantor : Krajan RT 02 RW 02 Desa Karanggedang     KP : 54161

 

NOTULEN

 

Hari / Tanggal

:

Minggu , 4 September  2021

Tempat

:

Balai Desa Karanggedang

Acara

:

Musyawarah Desa Rancangan Perdes Pengendalian Gratifikasi

 

 

  1. Pembukaan

Dibuka Oleh Kepala Desa dengan Doa Bersama yang dipimpin oleh Kepala Desa

 

  1. Acara Inti
  2. Penjelasan Landasah hukum dibentuknya Perdes Pengendalian Gratifikasi
  3. Penjelasan Rancangan Perdes Pengendalian Gratifikasi
  4. Penyamaan Persepsi dan Penutup

 

  1. Lain-lain

Pembuatan Tim Media untuk mempublikasikan semua kebijakan desa

 

  1. Penutup

Ditutup dengan Do’a dipimpin oleh Sdr  Burhanudin

 

 

Notulis

 

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd,MAP

Pemimpin Rapat

 

 

 

 

KADIKUN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

KECAMATAN BRUNO

KEPALA DESA KARANGGEDANG

Kantor : Krajan RT 02 RW 02 Desa Karanggedang     KP : 54161

 

BERITA  ACARA MUSYAWARAH DESA

 

 

Desa

: Karanggedang

Kabupaten

: Purworejo

Kecamatan

: Bruno

Propinsi

: Jawa Tengah

 

Bedasarkan Ketentuan Pasal 69 ayat 9 Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa , dan Pasal 83 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Bahwa Rancangan Peraturan Desa wajib di konsultasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan .

Menyelenggarakan musyawarah desa pada :

Hari                       : Minggu

Tanggal                : 4 September 2022

Tempat                : Balai Desa Karanggedang

Dengan Peserta sebagai berikut :

  1. Aparat Desa : 10   orang
  2. Lembaga Desa : 5   orang
  3. Lembaga Kemasyarakatan :  3   orang
  4. Tokoh Masyarakat :  13 orang

 

Dengan Keseakata sebagai berikut :

Dterbitan Peraturan desa tentang Pengendlian Gratifikasi dan publikasi ke Masyarakat menggunakan danmembentuk Tim Publikasi

 

Demikian Berita acara ini dibuat atas dasar hasil musyawarah bersama untuk menjadikan perhatian dan guna seperlunya.

 

 

Wakil Masyarakat ;

1.       Sartono,S.Pd

1

2.       Nanang Purwanto,S.Pd,MAP

2

3.       Oktavianto

3

4.       Jemirah

4

5.       Manut

5

 

Kepala Desa

Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa