Dalam rangka uoaya peningkatan Pelayanan kepada masyarakat desa Karanggedang Pemerintah Desa Karanggedang Membuat Ruang Baru yang harapanya dapat mempermudah dan dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat/warga yang hendak mengurus Layanan dari Pemerintah Desa.
Bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang profesional melalui peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang responsif, akuntabel dan transparan, perlu menetapkan Peraturan Kepala desa Karanggedang tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Karanggedang.
SPM Desa dimaksudkan untuk:
- mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
- mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
- keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
- efektifitas pelayanan kepada
SPM Desa bertujuan untuk:
- mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
- sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah
Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
- Kepala desa;
- Sekretaris desa;
- Kepala Seksi Pelayanan/Kamituwa ; dan
- Perangkat Desa
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM,adapun peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan
- memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM
Pembiayaan Penyelenggaraan SPM
Biaya penyelenggaraan SPM Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Biaya penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sehingga Pelayanan pada Kantor Desa Karanggedang GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Form Komentar