Link Perkades Tentang Mekanisme pengawasan dan evaluasi Kinerja Pemerintah Desa dapat diunduh disini : https://drive.google.com/open?id=1oTDheEEJINT4GLwl0LcL7Q-mRAwxiQbt
DESA KARANGGEDANG
KABUPATEN PURWOREJO
PERATURAN KEPALA DESA KARANGGEDANG
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA
DESA, PERANGKAT DESA KARANGGEDANG
DESA KARANGGEDANG
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa Karanggedang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karanggedang;
|
|
|
|
b. bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
Desa, Perangkat desa harus taat terhadap aturan serta mampu memberikan respon cepat terhadap kendala kendala yang terjadi di masyarakat;
|
|
|
|
c. bahwa untuk mengevaluasi pencapaian kinerja Desa, perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
|
|
|
|
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Karanggedang tentang Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Desa, Perangkat Desa Karanggedang.
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
|
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
|
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
|
|
|
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037;
|
|
|
|
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
|
|
|
|
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Masyarakat Desa;
|
|
|
|
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 107);
|
|
|
|
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 8);
|
|
|
|
11. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 8);
|
|
|
|
12. Peraturan Desa Karanggedang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2018 Nomor 4);
|
|
|
|
13. Peraturan Desa Karanggedang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karanggedang (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2017 Nomor 4).
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA KARANGGEDANG TENTANG MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT DESA KARANGGEDANG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Karanggedang dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Bupati adalah Bupati Purworejo.
- Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
- Desa adalah Desa Karanggedang di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
- Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Karanggedang di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
- Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Karanggedang di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
BAB II
KETENTUAN DALAM PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT DESA
Pasal 2 KEHADIRAN
- Desa, Perangkat Desa wajib melakukan Absensi setiap harinya saat jam kedatangan dan pulang kantor dengan mengisi absensi dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis
Pagi : 08.00 WIB Sore : 15.00 WIB
- Hari Jumat
Pagi : 08.00 WIB Sore : 14.00 WIB
- Apabila Desa, Perangkat Desa berhalangan untuk hadir pada hari tertentu, maka wajib melapor melalui Whatsapp (WA) grup resmi Desa Karanggedang.
- Penilaian kehadiran akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi absensi kehadiran.
- Kehadiran perangkat desa saat kegiatan desa yang berada diluar jam kerja kantor juga menjadi penilaian utama oleh Desa.
Pasal 3
INSTRUMEN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT DESA
- Desa, Perangkat Desa wajib melakukan laporan kinerja setiap triwulan dan semester terkait dengan Tupoksi masing-masing sesuai dengan Instrumen Evaluasi Kinerja.
- Instrumen Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari 3 (tiga) kapasitas Penilaian, yaitu :
- Perumusan Strategi dan Perencanaan
- Pelaksanaan kegiatan
- Kerjasama antar Perangkat Desa
- Indikator dalam Instrumen Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Instrumen Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dilaporkan kepada Sekretaris Desa untuk dievaluasi dan disampaikan kepada Desa, sekaligus Desa melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Desa.
- Desa melaporkan hasil evaluasi kinerja terhadap Perangkat kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk dapat di evaluasi atas Kinerja Desa .
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menyampaikan hasil evaluasi Kinerja Desa dalam forum Musyawarah BPD.
Pasal 4
KRITERIA PENILAIAN TERHADAP INSTRUMEN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT DESA
- Sekretaris Desa melakukan Evaluasi Kinerja dengan memperhatikan dokumen pendukung sesuai pada Instrumen Evaluasi Kinerja Perangkat Desa sebagaimana menjadi lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Kriteria Penilaian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- 0 = Belum dilaksanakan, Tidak dapat menunjukkan bukti / data
- 1 = Dilaksanakan, Tidak dapat menunjukkan bukti / data
- 2 = Dilaksanakan, Ada Bukti / Data hanya 1 (satu)
- 4 = Dilaksanakan, Ada Bukti / Data lebih dari 1 (satu).
- Sekretaris Desa wajib memberikan catatan atas penilaian Instrumen Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan dilaporkan kepada Desa untuk diketahui dan disetujui.
- Desa menindaklanjuti hasil Evaluasi dari Sekretaris Desa dengan melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap Perangkat
Pasal 5
PENUTUP
- Demikian Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Karanggedang;
- Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa ini merupakan dasar untuk pemberian reward / apresiasi / pembinaan kepada Perangkat Desa yang memiliki penilaian kurang baik;
- Pemberian reward / apresiasi tersebut diberikan secara terpisah antara
Perangkat Desa Desa.
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Karanggedang.
Ditetapkan di : Karanggedang
Pada tanggal : 2 Agustus 2022
Kepala Desa Karanggedang
KADIKUN
Form Komentar