Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

Penyusunan Perkades Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah desa

Administrator

27 Oktober 2022

321 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Proses Penyusunan Perkades

Download

Link Perkades Tentang Mekanisme pengawasan dan evaluasi Kinerja Pemerintah Desa dapat diunduh disini : https://drive.google.com/open?id=1oTDheEEJINT4GLwl0LcL7Q-mRAwxiQbt

 

DESA KARANGGEDANG

KABUPATEN PURWOREJO 

PERATURAN KEPALA DESA KARANGGEDANG

NOMOR 6 TAHUN 2022 

 

TENTANG

 

MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA

DESA, PERANGKAT DESA KARANGGEDANG

 

DESA KARANGGEDANG

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa Karanggedang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karanggedang;

 

 

b.   bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya

Desa, Perangkat desa harus taat terhadap aturan serta mampu memberikan respon cepat terhadap kendala kendala yang terjadi di masyarakat;

 

 

c.    bahwa untuk mengevaluasi pencapaian kinerja Desa, perangkat  desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;

 

 

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Karanggedang tentang Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Desa, Perangkat  Desa Karanggedang.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

 

 

3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

 

 

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037;

 

 

7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

 

8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Masyarakat Desa;

 

 

9.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 107);

 

 

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 8);

 

 

11.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 8);

 

 

12.  Peraturan Desa Karanggedang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2018 Nomor 4);

 

 

13.  Peraturan Desa Karanggedang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karanggedang (Lembaran Desa Karanggedang Tahun 2017 Nomor 4).

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA KARANGGEDANG TENTANG MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT  DESA KARANGGEDANG

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Karanggedang Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Karanggedang dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
  4. Bupati adalah Bupati Purworejo.
  5. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
  6. Desa adalah Desa Karanggedang di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
  7. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Karanggedang di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
  8. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Karanggedang di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

 

BAB II

KETENTUAN DALAM PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT  DESA

 

Pasal 2 KEHADIRAN 

 

  1. Desa, Perangkat Desa wajib melakukan Absensi setiap harinya saat jam kedatangan dan pulang kantor dengan mengisi absensi dengan ketentuan jam kerja  sebagai berikut :      
    1. Hari Senin s/d Kamis   

Pagi : 08.00 WIB  Sore : 15.00 WIB

  1. Hari Jumat

Pagi : 08.00 WIB Sore : 14.00 WIB

                                                          

  1. Apabila Desa, Perangkat Desa berhalangan untuk hadir pada hari tertentu, maka wajib melapor melalui Whatsapp (WA) grup resmi Desa Karanggedang.
  2. Penilaian kehadiran akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi absensi kehadiran.
  3. Kehadiran perangkat desa saat kegiatan desa yang berada diluar jam kerja kantor juga menjadi penilaian utama oleh Desa.

 

Pasal 3

INSTRUMEN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT  DESA

 

  1. Desa, Perangkat Desa wajib melakukan laporan kinerja setiap triwulan dan semester terkait dengan Tupoksi masing-masing sesuai dengan Instrumen Evaluasi Kinerja.
  2. Instrumen Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari 3 (tiga) kapasitas Penilaian, yaitu :
  3. Perumusan Strategi dan Perencanaan
  4. Pelaksanaan kegiatan
  5. Kerjasama antar Perangkat Desa
  6. Indikator dalam Instrumen Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
  7. Instrumen Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dilaporkan kepada Sekretaris Desa untuk dievaluasi dan disampaikan kepada Desa, sekaligus Desa melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Desa.
  8. Desa melaporkan hasil evaluasi kinerja terhadap Perangkat kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk dapat di evaluasi atas Kinerja Desa .
  9. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menyampaikan hasil evaluasi Kinerja Desa dalam forum Musyawarah BPD.

 

 

 

Pasal 4

KRITERIA PENILAIAN TERHADAP INSTRUMEN EVALUASI KINERJA DESA, PERANGKAT  DESA

 

  1. Sekretaris Desa melakukan Evaluasi Kinerja dengan memperhatikan dokumen pendukung sesuai pada Instrumen Evaluasi Kinerja Perangkat Desa sebagaimana menjadi lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
  2. Kriteria Penilaian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. 0 = Belum dilaksanakan, Tidak dapat menunjukkan bukti / data
    2. 1 = Dilaksanakan, Tidak dapat menunjukkan bukti / data
    3. 2 = Dilaksanakan, Ada Bukti / Data hanya 1 (satu)
    4. 4 = Dilaksanakan, Ada Bukti / Data lebih dari 1 (satu).
  3. Sekretaris Desa wajib memberikan catatan atas penilaian Instrumen Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan dilaporkan kepada Desa untuk diketahui dan disetujui.
  4. Desa menindaklanjuti hasil Evaluasi dari Sekretaris Desa dengan melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap Perangkat

 

 

 

 

 

Pasal 5

PENUTUP

 

  1. Demikian Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Karanggedang;
  2. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa  ini merupakan dasar untuk pemberian reward / apresiasi / pembinaan kepada Perangkat  Desa yang memiliki  penilaian kurang baik;
  3. Pemberian reward / apresiasi tersebut diberikan secara terpisah antara

Perangkat Desa  Desa.

  1. Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Karanggedang.

 

 

 

Ditetapkan di   : Karanggedang

Pada tanggal    : 2 Agustus  2022

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa