Link Perkades tentang pakta integritas dapat diunduh di sini : https://drive.google.com/open?id=1CEOxAsbQWyDt09ScxH7YE37U5Uuzsub-
Lampiran I Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022
PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Kadikun ,Kepala Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:
|
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
|
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
|
|
Mengetahui,
Ketua BPD Desa Karanggedang
SARTONO,S.Pd
|
|
Karanggedang , 29 Agustus 2022
Yang membuat Pernyataan
Kepala Desa Karanggedang
KADIKUN
|
Lampiran 2 Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022
PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya Nanang Purwanto,S.Pd,M.A.P ,Sekretaris Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:
|
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
|
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
|
|
Mengetahui,
Ketua BPD Desa Karanggedang
SARTONO,S.Pd
|
Menyaksikan
Kepala Desa Karanggedang
KADIKUN
|
Karanggedang , 29 Agustus 2022
Yang membuat Pernyataan
Sekretasris Desa
NANANG PURWANTO,S.Pd,M.A.P
|
Lampiran 3 Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022
PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya Segenap Perangkat Desa, Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:
|
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
|
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
|
|
Mengetahui,
Ketua BPD Desa Karanggedang
SARTONO,S.Pd
|
Menyaksikan
Kepala Desa Karanggedang
KADIKUN
|
Karanggedang , 29 Agustus 2022
Yang membuat Pernyataan
SURAHMAN JEMAKI BURHANUDIN MUNSHORIF
TULUS SUMARMAN SUTOYO BINGAN SAKIMIN
|
Form Komentar