Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

Administrator

01 November 2022

180 Kali dibuka

Link Perkades tentang pakta integritas dapat diunduh di sini : https://drive.google.com/open?id=1CEOxAsbQWyDt09ScxH7YE37U5Uuzsub-

 

Lampiran I Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022

 
   

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PAKTA INTEGRITAS

 

Saya, Kadikun ,Kepala Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:

                                                                  

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

Karanggedang , 29 Agustus 2022

Yang membuat Pernyataan

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

 

 

 

Lampiran 2 Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022

 
   

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PAKTA INTEGRITAS

 

Saya  Nanang Purwanto,S.Pd,M.A.P ,Sekretaris Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:

                                                                  

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

Menyaksikan

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

Karanggedang , 29 Agustus 2022

Yang membuat Pernyataan

Sekretasris Desa

 

 

 

NANANG PURWANTO,S.Pd,M.A.P

 

 

 

Lampiran 3 Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2022

 
   

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGGEDANG

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

 

PAKTA INTEGRITAS

 

Saya  Segenap Perangkat Desa, Desa Karanggedang kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, menyatakan sebagai berikut:

                                                                  

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberlan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Desa Karanggedang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua BPD Desa Karanggedang

 

 

 

SARTONO,S.Pd

 

Menyaksikan

Kepala Desa Karanggedang

 

 

 

KADIKUN

Karanggedang , 29 Agustus 2022

Yang membuat Pernyataan

 

 

 

SURAHMAN           JEMAKI           BURHANUDIN     MUNSHORIF

 

 

 

TULUS SUMARMAN                        SUTOYO            BINGAN           SAKIMIN

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa