Desa Karanggedang

Kec. Bruno
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
#KARANGGEDANG TUMANDANG #KARANGGEDANG TRAWANG #KARANGGEDANG GAMBLANG

Artikel

Perkades tentang Pengendalian Benturan Kepentingan

Administrator

10 Januari 2023

193 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Perkades Nomor 9 Tahun 2022

Download

Tata kelola kelembagaan yang baik diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan memberi nilai tambah lembaga melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran  dan kesetaraan.

Dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip kewajaran dan kesetaraan bagi pemangku kepentingan perlu dibangun Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan bagian dari pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Tata Kelola Kelembagaan yang Baik. Menyadari pentingnya Benturan Kepentingan di dalam pengelolaan kelembagaan, Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo memandang perlu untuk membuat Pedoman Benturan Kepentingan.

Pedoman ini bersifat dinamis dan selalu berkembang sejalan dengan tuntutan stakeholders. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak  sangatlah  kami  harapkan.  Dengan ditetapkannya Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan kiranya dapat diterapkan sebagaimana mestinya sehingga terwujud Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo yang bersih dan berintegritas.

Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola lembaga yang baik (Good Governance) secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan lembaga, setiap Insan Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo dituntut untuk melaksanakan kegiatannya dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah  kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan.

Sebagai wujud komitmen lembaga terhadap implementasi tata kelola yang baik (Good Governance), dan dalam rangka mencegah dan melakukan  deteksi  dini  atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Pusdiklat  Pegawai  Kemendikbud, maka Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo memandang penting untuk ditetapkan suatu Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo.

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini disusun sebagai panduan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor maupun/Insan Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo, dengan tujuan:

  1. mencegah dan sebagai alat deteksi dini terhadap suatu tindakan pelanggaran;
  2. sebagai sarana bagai stakeholder (whistleblower/pelapor) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
  3. mewujudkan lembaga yang bersih, sehat, dan

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KADIKUN

SURAHMAN

SURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN

MUNSHORIF

MUNSHORIF

KAUR PERENCANAAN

TULUS SUMARMAN

TULUS SUMARMAN

KAUR TU dan UMUM

SUTOYO

SUTOYO

KASI KESEJAHTERAAN

BURHANUDIN

BURHANUDIN

KASI PELAYANAN

JEMAKI

JEMAKI

KADUS 2

MUSBIDIN

MUSBIDIN

KADUS 1

DWI HERMAWAN

DWI HERMAWAN

KAUR KEUANGAN

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

NANANG PURWANTO, S.Pd,M.A.P

SEKRETARIS DESA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karanggedang

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.234.850,00Rp 1.044.379.242,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.170.929.384,00Rp 756.907.287,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.920.534,00Rp 174.920.534,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.500.000,00Rp 8.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 6.453.000,00Rp 6.453.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 710.231.000,00Rp 710.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.540.450,00Rp 14.465.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.260.400,00Rp 278.075.601,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 187.500.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00Rp 26.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 654.291,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.161.014,00Rp 271.325.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.378.070,00Rp 419.111.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.170.300,00Rp 17.550.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 30.020.000,00Rp 30.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.200.000,00Rp 18.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.562822101291686
Longitude:109.87707853317262

Desa Karanggedang, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa