Tata kelola kelembagaan yang baik diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan memberi nilai tambah lembaga melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip kewajaran dan kesetaraan bagi pemangku kepentingan perlu dibangun Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan bagian dari pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Tata Kelola Kelembagaan yang Baik. Menyadari pentingnya Benturan Kepentingan di dalam pengelolaan kelembagaan, Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo memandang perlu untuk membuat Pedoman Benturan Kepentingan.
Pedoman ini bersifat dinamis dan selalu berkembang sejalan dengan tuntutan stakeholders. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangatlah kami harapkan. Dengan ditetapkannya Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan kiranya dapat diterapkan sebagaimana mestinya sehingga terwujud Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo yang bersih dan berintegritas.
Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola lembaga yang baik (Good Governance) secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan lembaga, setiap Insan Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo dituntut untuk melaksanakan kegiatannya dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan.
Sebagai wujud komitmen lembaga terhadap implementasi tata kelola yang baik (Good Governance), dan dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, maka Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo memandang penting untuk ditetapkan suatu Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini disusun sebagai panduan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor maupun/Insan Pemerintah Desa Karanggedang, Kec. bruno , Kab. Purworejo, dengan tujuan:
- mencegah dan sebagai alat deteksi dini terhadap suatu tindakan pelanggaran;
- sebagai sarana bagai stakeholder (whistleblower/pelapor) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- mewujudkan lembaga yang bersih, sehat, dan
Form Komentar